SERIKAT TANI RIAU PERSIAPKAN AKSI BONGKAR DESA ATAU AKSI KEKUATAN PENUH
-PERNYATAAN SIKAP SERIKAT TANI RIAU TERHADAP PEMBENTUKAN TIM PENGAWALAN OPERASIONAL PT RAAP YANG BEROPERASI DI PULAU PADANG
-STR KECEWA DAN MEMBANTAH TEGAS.TERKAIT ADANYA TUDINGAN KESEPAKATAN PEMBENTUKAN TIM PENGAWALAN OPERASIONAL PT RAPP DI PULAU PADANG.PADA PERTEMUAN MULTI PIHAK TANGGAL 16 MARET 2011 DI SELATPANJANG.
SELATPA NJANG POST-Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Merasa sangat kecewa dengan Sikap Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) bersama Asisten I Sekdakab Meranti. Kekecewaan ini timbul setelah kami membaca beberapa media untuk mengetahui perkembangan terkini dan kami mendapatkan Pemberitaan yang sangat mengejutkan, salah satunya di keluarkan oleh HALLORIAU Kamis, 17 Maret 2011 - 11:23:42 WIB. Dimana dapat kami simpulkan setelah membaca pemberitaan tersebut adalah: Telah Terbentuk TIM Pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP di Pulau Padang sesuai Kesepakatan pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti juga unsur masyarakat dan LSM, NGO maupun Serikat Tani Riau dan pihak RAPP, pada Rabu tanggal 16 Maret 2011 yang lalu di Selatpanjang.
Perlu Kami Sampaikan disini, Bahwa Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan dengan Tegas Membantah adanya kesepakatan dari Serikat Rani Riau pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, Kadishutbun bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti pada Rabu (16/3) di Selatpanjang tersebut telah menghasilkan Kesepakatan untuk membentuk TIM pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP yang keberadaanya di pulau padang telah di tentang oleh Rakyat hingga saat ini. bagaimana Bisa kami menyepakati, sedangkan 10 orang utusan Serikat Tani Riau yang merupakan utusan 1 orang perdesa yang di sepakati pada 23 Februari 2011 lalu untuk di masukan kedalam Tim. akhirnya pada Rabu tanggal(16/3) di Selatpanjang tersebut utusan 1 orang perdesa dari Serikat Tani Riau ini tidak di beri tempat untuk masuk menjadi bagian dari Tim, hal ini dikarenakan secara tiba-tiba Peraturan Berubah bahwa Porsi TIM di serahkan Ke Kepala Desa Masing-masing, dengan Jumlah 3 Orang Perdesa, termasuk Kepala Desa. Dan Jika Serikat Tani Riau Tetap Ingin masuk dalam bagian TIM di persilakan Untuk Melobi Kepala Desa masing-masing.
Jika Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Rabu tanggal 16 Maret 2011 yang lalu di Selatpanjang dalam mengawali pembukan acara tersebut mengatakan, pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Terpadu Resolusi Penyelesaian Perbedaan Pendapat terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Padang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009. Kami dari Serikat Tani Riau nyatakan itu benar! Tapi Tidak TIM pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP karena sesuai dengan hasil pertemuan multy pihak yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang pada 23 Februari 2011 lalu. Kita masih ingat, pada waktu itu Serikat Tani Riau Mengutus 61 Orang untuk Hadir dan Bupati Drs Irwan MSi pada tanggal 23 Februari 2011 menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat tersebut, agar dibentuk tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian di mana tugas tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, uji kelayakan terhadap Tanah menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya, dengan Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu, Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat Barulah operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT.RAPP di Pulau Padang Ini mari kita tentang secara bersama.
Apa Bila Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum, dan menurut beliau ''Tidak ada pihak di kabupaten yang dapat mengubah apalagi mencabut dan membatalkan izin yang telah dikeluarkan, dengan Dalil izin operasional perusahaan tersebut adalah konstitusi berdasarkan undang-undang,'' dimana wibawa pemerintah jika sebuah izin harus dicabut atau dibatalkan, sementara perusahaan itu sendiri masih belum beroperasi.
jangan terus tindas rakyat yang membisu
jika demikian..
kau seperti membangun bendungan yang bakal jebol
arus menggasak
hingga tamatlah kekuasaanmu
jangan jadikan rumahmu gudang penuh barang mewah dan timbunan bahan makanan
jangan sanak familimu kaya karena bintang bintang pangkat
jika demikian..
kau telah melahirkan musuh bagi anak cucumu
janganlah rampas tanah rakyat
jangan abaikan kepentingannya
sebab tanah adalah bumi tempat ibadah kepada tuhannya
tempat memuliakan dirinya dengan kerja
jika itu kau lakukan..
berarti telah kau tabur sendiri iman kekacauan di negeri ini
jangan redam pikiran rakyat dengan paksa
jangan coba membuat ketentraman dengan penuh dengan ancaman
jika demikian..
berarti kau telah menggugah raksasa yang tidur di bawah selimut kedamaian palsu
maka pada saat itulah sejarah kembali akan membacakan
kisah kisah tirani: Yang Harus Diturunkan!
Di Bawah Selimut Kedamaian Palsu (Wiji Thukul)
Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan bahwa Saat ini posisi Asisten I Setdakab Meranti itu sama dengan Pihak PT.RAPP yang hanya mampu berlindung di balik Kebijakan Yang di keluarkan oleh Anak manusia yang seyogyanya Bisa saja salah, Karena Kita Paham Bahwa Fitrah Manusia itu Lemah.. cuma saja Keputusan MS Kaban Tersebut menjadi Putusan Hukum melalui SK.327 Tahun 2009 yang di keluarkanya. Tapi kami mengajak agar Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti juga unsur masyarakat dan LSM, mempertimbangkan Kronologis Pengeluaran SK tersebut.
Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan RAPP tersebut, telah sah secara hukum dan Tidak Bisa di ganggu gugat. Menurut Kami Jelslah Asisten I Setdakab Meranti itu tidak mencermati Penyampaian Zulkifli Yusuf selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2009: yang mengatakan Izin HTI PT RAPP Bermasalah sesuai dengan pemberitaan Selasa, 22 Desember 2009 | 15:23 WIB dari Laporan Ihsanul Hadi yang kita Kutip dari PEKANBARU, TRIBUN - Senin (21/12).
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan izin HTI terbaru yang diperoleh PT Riau Pulp and Paper (RAPP) di Teluk Meranti bermasalah. Dinas Kehutanan Riau sudah mengirim surat resmi ke Menteri Kehutanan pada 2 September 2009 supaya izin tersebut ditinjau.
Zulkifli menjelaskan, ada sejumlah permasalahan dari izin itu. Areal Izin Usahan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT RAPP, semula seluas 235.140 hektare menjadi 350.165 hektare. Dari hasil telaah Dinas Kehutanan Riau, luas areal tersebut 357.518, 77 hektare. Terdapat perbedaa seluas 7.353,77 hektare.
Selain itu, lokasi izin yang diberikan Menteri Kehutanan melalui SK 327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang areal IUPHHK-HTI PT RAPP hanya berada di empat kabupaten yakni Siak, Pelalawan, Kuansing, Bengkalis. Hasil kajian Dinas Kehutanan Riau, areal HTI merambah hingga ke Indragiri Hulu seluas 1.090,80 hektare.
Izin tersebut juga tumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam seluas 5.019,09 hektare. "Jauh sebelum persoalan ini muncul, kami sudah menyurati Departemen Kehutanan supaya meninjau izin yang dikeluarkan pada Juni 2009," kata Zulkifli.
Perizinan yang diperoleh PT RAPP dinilai Zulkifli tak sesuai peruntukannya. Izin yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada 12 Juni 2009 merupakan perubahan ketiga dari izin sebelumnya. Izin pertama diperoleh tahun 1993 yakni lahan HTI untuk dua anak perusahaan PT RAPP. Kemudian diperbaharui pada izin perubahan kedua tahun 1997.
Izin yang diterbitkan melalui SK Menhut itu juga tak mengakomodir rekomendasi Gubernur Riau Rusli Zainal yang menyatakan tak mendukung terjadinya perubahan ketiga izin HTI PT RAPP. Tapi pada kenyataannya, Menhut tak memperhatikan rekomendasi gubernur dan bupati, dalam petikan izin perubahan justru yang ditampilkan nomor surat rekomendasi kepala daerah itu. "Substansi dari rekomendasi gubernur diabaikan. Padahal substansi itu penting," kata Zulkifli.
Persoalan lain dari izin perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara itu diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Fadrizal Labay. Hasil sidang komisi Amdal Provinsi Riau hanya memberi rekomendasi seluas 152.826 hektare lahan dari 215 ribu hektare lahan HTI PT RAPP untuk digarap. Izin tersebut diberikan tahun 2006.
"Masa berlaku kajian Amdal, selama tiga tahun. Artinya tahun 2009 sudah berakhir. Seharusnya setiap tahun PT RAPP harus melaporkan kegiatan yang dilaksanakan, tapi hal itu tak pernah dilakukan. Menhut dalam mengeluarkan izin juga tak berpedoman pada kajian Amdal,".
begitu juga pemberitaan yang di keluarkan oleh detikNews Selasa, 17/11/2009 15:12 WIB
SK Menhut Soal Perluasan HTI PT RAPP Dinilai Bermasalah
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
yang mana Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan SK Menhut atas dikeluarkannya izin perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)tersebut masih bermasalah. Lokasi izin perluasan itu masih banyak kejanggalan serta tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli Yusuf, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (17/11/2009) di Pekanbaru.
Menurut Zulkifli, SK Menhut MS Kaban No 327 memberikan perluasan dari 235 ribu hektar menjadi 350 ribu hektar di wilayah kawasan gambut Semenanjung Kampar. SK Menhut MS Kaban itu dikeluarkan pada 12 Juni 2009.
"Izin perluasan itu memang bermasalah. Sejak awal kita sudah menyampaikan ke Menhut pada 2 September 2009 lalu, agar tidak melanjutkan perluasan HTI tersebut. Kita minta agar Dephut dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan. Dephut kita minta untuk tidak mengeluarkan Rencata Tata Kerja tahunan untuk menebang kayu, namun surat kita itu tidak mendapat jawaban,” kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, banyaknya persoalan yang harus diselesaikan di lapangan tidak lain kawasan yang ada dalam perizinan tersebut tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Dinas Kehutanan Riau mencatat perluasa izin HTI PT RAPP itu tumpang tindih dengan lima kawasan konservasi Hutan Margasatwa. Kelima konservasi itu, Hutan Margasatwa Rimbang Baling, Tasik Pulau Padang, Danau Pulau Besar, Tasik Belat, dan Taman Nasional Tesso Nilo. Selain itu masalah juga muncul ketika dilakukan pengukuran di lapangan, ternyata total luas malah bertambah menjadi 357 ribu hektar, atau kelebihan sekitar 7000 hektar.
"Ini belum lagi dari perluasan yang diberikan tersebut sekitar 20 ribu hektar status kawasan Hutan Produksi Konservasi. Sesuai aturan yang ada tidak boleh dijadikan HTI sebelum ada dikeluarkan surat perubahan peruntukan. Jadi memang banyak masalah atas izin tersebut," kata Zulkifli.(cha/djo)
Tidak hanya itu, Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti setelah mengamati dan memahai KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL
PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP)dapat kami simpulkan bahwa
1. Nomenklatur Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati serta surat Menteri memakai istilah penabahan/perluasan, akan tetapi surat Keputusan Menteri memakai istilah perubahan dan istilah tersebut tidak ada dasarnya dalam ketentuan dan peraturan bidang kehutanan.
2. Norma dan standar yang diatur oleh PP 6/2007 jo PP 3/2003 bertentangan dengan yang diatur oleh undang-undang nomor 41 tahun 1999.
3. Permohonan Direktur Utama PT. RAPP Nomor 02/RAPP-DU/I/04 tanggal 19 Januari 2004, digunakan oleh Departemen Kehutanan untuk 2 (dua) keputusan, yaitu:
a. Surat Menteri Kehutanan Nomor : S.143/MENHUT-VI/2004 tanggal 29 April 2004 tentang penambahan/perluasan areal kerja IUPHHK pada Hutan Tanaman An. PT. Riau Andalan Plup And Paper.
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang perubahan ketiga atas Keutusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts/II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian hak penguasahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. RAPP.
4. Keputusan Menteri Kehutana tersebut tidak mengakomodir pada rekomendasi Bupati dan Gubernur Riau.
5. Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan diambil dari keputusan Gubernur Riau yang telah dicabut.
6. Masih ada areal tersebut yang belum di alih fungsikan sehingga tidak memenuhi syarat diberikan izin perluasan / penambahan areal Hutan Tanaman Industri (Areal HTI seharusnya pada kawasan hutan produksi).
7. Surat Keputusan perluasan pada areal Kabupaten tertentu terdapat penambahan dan pengurangan tanpa adanya dasar pertimbangan Bupati dan Gubernur.
8. Terdapat areal yang masuk dalam wilayah Kabupaten Indra Giri Hulu seluas lebih kurang 1.090,80 Ha tanpa adanya rekomendasi dari Bupati setempat.
9. Rekomendasi Bupati didasarkan pada PP 34/2002 sedangkan surat Keputusan Menteri Kehutanan didasarkan pada PP 6/2007 jo PP 3/2008.
10. PP 34/2002 proses izin HTI melalui pelelangan, sedangkan PP 6/2007 jo PP 3/2008 berdasarkan permohonan dan PP 34/2002 telah dicabut oleh PP 6/2007 jo PP 3/2008.
11. Areal perluasan PT. RAPP yang semula masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdasrakan undang-undang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 tahun 2009 tanggal 19 Desember 2008 dan telah diresmikan pada tanggal 16 Januari 2009, sedangkan Keputusan Menteri Kehutanan masih mengacu pada Rekomendasi Bupati Bengkalis.
12. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri PT. RAPP telah melanggar ketentuan Luas Maksimum penguasaan hutan dan pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tanggal 9 November 1998 pasal 4 huruf a.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa: Luas Maksimum dari Penguasahaan Hutan atau Hasil Penguashaan Hutan tanaman Industri baik unutk tujuan Plup maupun untuk tujuan nonplup dalam 1 (satu) Provinsi 100.000 (seratus ribu) hekter dan untuk seluruh Indonesia 400.000 (empat ratus ribu) hektar, sdngkan luas areal PT. RAPP sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : Sk.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah 350.165 Ha.
Sehingga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf saat itu mengeluarkan Rekomendasi berdasarkan fakta dan uraian tersebut diatas maka beliau menyimpulkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah cacat administrasi dan perlu ditinjau ulang dan direvisi agar tidak menimbulkan permasalhan dikemudian hari dalam pelaksanaanya.
sesungguhnya Rakyat Memahami KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL
PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP), untuk itu Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Menyatakan Tiadak ada alasan.... Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum!!!!.
Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti hingga detik ini sedang mempersiapkan persiapan Acara Zhikir AKBAR dan Persiapkan AKSI MASSA Dengan Kekuatan PENUH atau Aksi Bongkar Desa untuk mengembalikan Kedaulatan Rakyat Sesuai Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada tanggal 23 Februari 2011 yang menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat Persoalan HTI PT.RAPP tersebut, agar dibentuk tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian di mana tugas tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, ujui kelayakan terhadap Tanah menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya, di mana pada waktu itu 10 orang utusan perdesa Serikat Tani Riau di masukan kedalam Tim dengan Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu, Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat Barulah operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT.RAPP di Pulau Padang Ini mari kita tentang secara bersama.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar