Rabu, 18 Mei 2011

Kpk Selidiki Penerbitan SK Menhut No 327 thun 2009 Terkait izin HTI PT RAPP di Pulau Padang

Puluhan petani Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang tergabung dalam Serikat Tani Riau, Rabu (27/4/2011), mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

Mereka mengadukan indikasi korupsi terkait dikeluarkannya SK Menteri Kehutanan Nomor 327 Tahun 2009 tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan tanaman industri di Kepulauan Meranti.

“Izin ini dikeluarkan ketika sebelum Kabupaten Kepulauan Meranti dimekarkan, masih gabung dengan Bengkalis,” ujar Sekretaris Komite Sutarno di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Sutarno, warga menilai penerbitan SK yang mengizinkan pengelolaan tanah oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper itu berpotensi korupsi. Sebab, kata Sutarno, SK itu diduga cacat secara administratif.

“Ada 12 cacat administratif antara lain terkait amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Kepala Dinas Kehutanan Riau sudah mengajukan keberatan agar SK ditinjau kembali,” katanya.

Lebih lanjut Sutarno menjelaskan, SK Menhut tersebut cacat administratif karena menggunakan amdal yang sudah kedaluarsa. Selain itu, katanya, luasan wilayah yang diizinkan untuk dikelola tidak sesuai dengan peraturan menteri.

“Izin maksimum dalam satu provinsi itu 100.000 hektar, tetapi izin yang dikeluarkan mencapai 350.000 hektar,” ungkap Sutarno.

Lainnya, ia menjelaskan, terkait jenis tanah lahan yang diizinkan untuk dikelola. Menurut dia, tanah yang diizinkan untuk dikelola tersebut termasuk tanah gambut yang dilarang untuk hutan tanaman industri (HTI).

“Sesuai PP (peraturan pemerintah), areal yang boleh untuk HTI adalah areal yang ketebalannya kurang dari 3 meter, sementara lahan di Pulau Padang mencapai 6 meter. Bahkan 15 meter di daerah yang cembung,” ujarnya.

Atas sejumlah cacat tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti dan DPRD kabupaten telah mengeluarkan surat yang meminta SK itu ditinjau kembali. “Namun dibalas pihak Kementerian Kehutanan bahwa SK tersebut adalah aktif dan sah,” ujarnya.

Sutarno juga mengatakan, izin pengelolaan tanah yang diberikan kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper dinilai merugikan warga yang bermukim di sekitar wilayah pengolahan. Seluas 41.000 hektar tanah Pulau Padang, termasuk dalam wilayah yang akan dikelola PT Riau Andalan Pulp and Paper.

“Yang dirugikan masyarakat. Jelas pelanggaran hukum. Ini areal yang bukan tidak berpemilik. Ada lahan warga, perkampungan, kebun karet, kebun sagu, lahan warga, palawija,” tuturnya.

Menurut dia, warga telah menyampaikan keberatannya itu kepada pemerintah tingkat desa, camat, hingga DPRD provinsi. Namun, kata Sutarno, pihak tersebut tidak dapat berbuat apa pun. “Itu kewenangan Menhut katanya,” ucapnya.

Akhirnya, warga mendatangi Kementerian Kehutanan pada 20 April. Namun, lagi-lagi mereka tidak mendapatkan jawaban.

Puluhan petani itu tiba di Jakarta pada 20 April. Sutarno mengatakan, para petani sudah tiga hari mogok makan menuntut pencabutan SK.

“Kami menginap di Posko di Komnas HAM. Tanggal 21 April kami ke Kemhut, berikutnya ke Komnas HAM, dan ke KPK,” ungkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar