Tapal Batas Meranti Mengacu UU 12/2009
SELATPANJANG – Pemkab Kepulauan Meranti menilai, keberadaan masyarakat di wilayah perbatasan kabupaten ini tidak perlu dikhawatirkan dalam mempengaruhi jumlah DPT atau menimbulkan sengketa Pemilu Kada Juni mendatang, Karena semua tapal batas kabupaten tersebut dibatasi oleh laut.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdakab Kepulauan Meranti, Drs H Nuriman Khair MH , Senin (25/01) di ruang kerjanya mengatakan, keberadaan tapal batas wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yang seluruhnya dibatasi oleh Selat atau Laut, justru dapat meminimalisir kekhawatiran akan mempengaruhi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Kada akan datang, terlebih seluruh wilayah kabupaten termuda di Provinsi Riau itu dibatasi oleh laut,
“Justru agak mudah, karena sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten ini, dijelaskan seluruh wilayah perbatasan Kabupaten Kepulauan Meranti dibatasi oleh selat atau laut,” ujarnya.
Dikatakannya, permasalahan sengketa pemilu kada, atau terjadinya pengaruh jumlah DPT itu, justru lebih rentan terjadi di dua wilayah yang dibatasi oleh daratan, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, cukup jelas dibatasi oleh laut yang tentunya tidak dihuni oleh penduduk,
“Sesuai pasal 5 UU itu disebutkan, batas sebelah utara Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Selat Padang dan Selat Malaka. Sebelah Timur adalah Selat Pinang Masak, sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Panjang, sedangkan di sebelah Barat berbatasan dengan Selat Panjang dan Selat Bengkalis,” jelasnya.
Nuriman menambahkan, penjelasan batas wilayah dalam UU itu masih akan mendapat penegasan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun demikian, penegasannya tidak bisa bertentangan dengan amanat yang tertuang dalam UU tersebut,
“Penetapan tapal batas ini merupakan kewenangan tugas Bagian Tapal Batas di Biro Tapem Provinsi Riau, mereka yang akan mengusulkan penegasan tapal batas Kabupaten / kota itu ke Mendagri, supaya Departemen Dalam Negeri menurunkan tim survei ke lapangan. Sedangkan kewenangan kabupaten hanya melaporkan bilamana nanti timbul permasalahan menyangkut tapal batas tersebut,” jelas Nuriman.
Di Kemanakan Mesin Sewan Cadangan 4 Jam Selatpanjang Gelap
Tiga Mesin Sewa Pemda Terbakar
SELATPANJANG. Sejumlah kalangan mendesak kepada pemda kabupaten kelupauan meranti agar meminta pertanggung jawabkan dengan memanggil pengelola mesin sewa pemda di selatpanjang,Maupun memanggil pimpinan PLN selatpanjang atas ulahnya yang selalu melakukan pemadalan total hingga melalukan pemadaman mendadak di luar jadwal, Parahnya lagi, Kota selatpanjang senin dini hari (25/01) sempat di buat gelap gulita selama kurang lebih empat jam.Belum lagi pemadalan mendadak yang terjadi pada siang hari.
“Memasuki janiari 2010, Listrik PLN di selatpanjang sering kali membuat ulah dengan melakukan pemadalan secara mendadak maupun melalukan pemadalan total,berdasarkan catanan kami, pemadanan mendadak maupun pemadalan total yang tidak masuk dalam jadwal yang telah di tetapkan oleh PLN sekurang-kurangnya kampir terjadi 20 kali pemadalan, Hal inikan sudah sangat luar biasa, kata Awi warga selatpanjang kota menuturkan kekesalanya kepada wartawan ini.
Tambah awi, pemadalan listrik semakin parah atau puncaknya terjadi pada senin dini hari, di pastikan seluruh wilayah kota selatpanjang dan sekitarnya yang mendapatkan aliran listrik dari PLN selatpanjang sejak pukul 02.00 wib hingga pukul 04.30 wib pagi tidak lagi mendapatkan aliran listrik sebab malam itu listrik padam total.Belum lagi pagi hari hingga sore pemadanan pun masih terus di lakukan, Memangnya ada apa ini, pLN sama pengelola mesin pemda sepertinya kong kalikong melakukan pemadanan.
Akibat pemadanan total yang terjadi pada malam hari itu, sudah barang rentu, kami yang tidak memiliki mesin ginset, terpaksa harus menghidupkan lilin maupun lampu teplok,Tidak cukup sampai di situ saja kami yang biasa tidur pakai pendingin, baik kipas angin maupun Ac malam itu terpaksa menggunakan kipas, untuk mendinginkan suasa malam itu, bahkan ada beberapa tetangga yang tidur du luar rumah, belum lagi bayi-bayi yang menjerit akibat ruangan mereka tidak ada pendingin, untuk mengetahui atau mempertanggung jawabkan perbuatanya, kami minta kepada bupati kepulauan meranti sekiranya memanggil kedua pimpinan pemegang listrik di selatpanjang, sebab jika hal ini di biarkan kami khawatir akan terus berlanjut,
Trinurkhalid pimpinan cabang PLN ranting selatpanjang ketika di kiomfirmasi wartawan ini di ruang kerjanya senin (25/01) terkait pemadalan total yang terjadi di selatpanjang mengatakan,Pemadanan mendadak malam tadi, memang tidak bias di hindarkan, pasalnya, Tiga unit mesin sewa milik pemda tidak bisa beroperasi karena, Panel kapasitas 20KV terbakar, begitu juga kabel tanah 20 KV terbakar, sehingga tiga unit mesin sewa milik pemda berkekuatan 900 KW tidak bisa beroperasi.
Terbakarnya panel 20 KV itu di sebabkan oleh penggaraman akibat uap yang sangat panas, sebab pada mesin panel tidak di lengkapi oleh mesin pendingin, hal inilah yang menyebabkan terjadinya penggaraman maupun terbakarnya kabel di bawah tanah, dan saat ini mereka sedang melaklukan perbaikan, mudah mudahan sore ini sudah bisa beroperasi seperti biasa.
Janji Khalid, Untuk mengatasi permasalahan listrik, saat ini PLN selatpanjang sedang melakukan uji coba mesin berkekuatan 600 KW guna mendukung mesin PLN, Sementara satu mesin milik PLN berkekuatan 600 KW sedang menjalani operhol, mjudah mudahan masalah ini segera dapat di atasi, sekurang kurangnya dua hari lagi baru bisa dapat di selesaikan,
Sementara itu Abak yang di sebut pimpinan PLN selatpanjang salah seorang penanggung jawab mesin sewa pemda di selatpanjang, Yang tidak di ketahui di mana rimbanya itu belum bisa di komfirmasi, begitu juga ketika di hubungi melalui selulernya, tidak ada jawabab karena tidak aktif.
Dua Usulan Kecamatan Masuk RKA 2010
SELATPANJANG – Dua calon Kecamatan yang diaspirasikan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, telah masuk dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Tahun 2010. dua kecamatan adalah Kecamatan Pulau Merbau dari Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tebing Tinggi Timur dari Kecamatan Tebing Tinggi.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdakab Kepulauan Meranti, Drs H Nuriman Khair MH, yang dikonfirmasi, Senin (25/01) di kantornya mengakui, dua aspirasi masyarakat tentang pembentukan Kecamatan Pulau Merbau dan Kecamatan Tebing Tinggi Timur itu, telah diusulkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2010. Apabila RKA itu telah disahkan, pihaknya akan melakukan studi kelayakan bekerjasama dengan kalangan perguruan tinggi,
“Pengajuan RKA itu berdasarkan masuknya aspirasi dari masyarakat.. Setelah RKA pembentukan Kecamatan itu disahkan, selanjutnya kami bekerjasama dengan perguruan tinggi akan melakukan studi kelayakan, untuk menghimpun data informasi pendukung terkait rencana pemekaran dua kecamatan itu, antara lain Kecamatan Pulau Merbau dan Kecamatan Tebing Tinggi Timur,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bila hasil kajian bersama perguruan tinggi itu menyimpulkan dua kecamatan itu layak dibentuk, maka pemerintah kabupaten akan mengusulkannya kepada Gubernur,
“Berkas usulan itu dilengkapi dengan Peta Wilayah pemekaran dan Draft rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang pemekaran kecamatan. Setelah mendapat restu Gubernur, baru dibahas oleh DPRD Kepulauan Meranti untuk dibahas dan disahkan pembentukannya,” jelas Nuriman.
Ditempat terpisah, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Setdakab Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah SH kepada Koran ini mengungkapkan, pihaknya hanya bertugas menyusun Rancangan Peraturan Daerah menyangkut aspirasi pemekaran kecamatan itu apabila mendapat instruksi dari Bupati,
“Proses awalnya ada di Bagian Tata Pemerintahan. Kami hanya bertugas menyusun Draft Perda-nya, itupun apabila telah diperintahkan Bupati,” sebutnya.
Namun Sudandri mengakui, saat ini bagiannya tengah menyusun Draft Perda salah satu calon Kecamatan yang aspirasi pembentukannya telah mengemuka sejak lama. Wilayah pemekaran baru itu adalah Kecamatan Pulau Merbau,
“Aspirasi pemekaran kecamatan itu sudah berlangsung sejak Pemerintahan Kabupaten Bengkalis lalu, bahkan sempat di paripurnakan DPRD, namun masih gagal terbentuk. Kemudian Panitia Pembentukan Kecamatan Pulau Merbau kembali menyampaikan berkas aspirasinya kepada Pemkab Kepulauan Meranti, dengan nomor 5/PPKPM/XII/2009 Tanggal 1 Desember 2009,” ungkap Sudandri.
Dikatakannya, pembentukan sebuah kecamatan mesti mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan terakhir yang mengatur tentang kecamatan itu adalah PP Nomor 19 Tahun 2008,
“Sesuai PP itu, pembentukan kecamatan baru mesti memperhatikan persyaratan teknis, antara lain Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Rentang Kendali penyelenggaraan pelayanan Pemerintah, aktifitas ekonomi, termasuk ketersediaan sarana prasarana,” jelasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar